Hukum Menggunakan Ilmu Gaib dan Membawa Azimat Sebelumnya ini adalah sesuai dgn keyakinan dan pengetahuan dari apa yang saya pelajari.Mengingat banyak dalam kajian Agama terdapat Khilaf Fiqih,makaa perbedaan pendapat/pandangan pastilah ada. Para Ulama menyatakan bahwa masalah khilafiyah agar disikapi dengan bijak,dan tidak diperlakukan sebagai hal yang diingkari. Mengamalkan hizib,doa-doa dan memakai azimat pada dasarnya tak lepas dari bentuk ikhtiar manusia sebagai hamba.Yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT.Dan Allah SWT sangat menganjurkan pada hambanya untuk selalu berdoa kepada-NYA.Ini ditegaskan dalam Firman-NYA: ''Berdoalah kepadaKU,niscaya AKU akan mengabulkan untukmu.(QS AL-Ghafir:60) Ada beberapa Dalil dan Hadist Nabi yang menjelaskan kebolehan ini.Diantaranya adalah :dari Auf bin Malik Al-Asja'i ,yang meriwayatkan bahwa pada jaman jahilliyah ,kami selalu membuat azimat(dan semacamnya)lalu kami bertanya pada Rosullulah''Baga
Selamat datang di peting-kradenan.blogspot.com ™, Membangun Jiwa Yang Teladan Dan Mandiri, SUKSES ITU Berhasil mewujudkan suatu IMPIAN