Hukum Menggunakan Ilmu Gaib dan Membawa Azimat
Sebelumnya ini adalah sesuai dgn keyakinan dan pengetahuan dari apa yang saya pelajari.Mengingat banyak dalam kajian Agama terdapat Khilaf Fiqih,makaa perbedaan pendapat/pandangan pastilah ada.
Para Ulama menyatakan bahwa masalah khilafiyah agar disikapi dengan bijak,dan tidak diperlakukan sebagai hal yang diingkari.
Mengamalkan hizib,doa-doa dan memakai azimat pada dasarnya tak lepas dari bentuk ikhtiar manusia sebagai hamba.Yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT.Dan Allah SWT sangat menganjurkan pada hambanya untuk selalu berdoa kepada-NYA.Ini ditegaskan dalam Firman-NYA:
''Berdoalah kepadaKU,niscaya AKU akan mengabulkan untukmu.(QS AL-Ghafir:60)
Ada beberapa Dalil dan Hadist Nabi yang menjelaskan kebolehan ini.Diantaranya adalah :dari Auf bin Malik Al-Asja'i ,yang meriwayatkan bahwa pada jaman jahilliyah ,kami selalu membuat azimat(dan semacamnya)lalu kami bertanya pada Rosullulah''Bagaimana pendapatMu(ya rasul)tentang hal itu?''rosullulah menjawab''membuat azimat tidak apa-apa selama didalamnya tidk mengandung kesyirikan.''(HR.Muslim)
Dalam kitab At-Thibb An-nabawi,Al-hafizh AL-Dzahabi menyitir sebuah Hadist''Dari Abdullah Bin Umar,Bahwa Rosullullah SAW pernah bersabda''Apabila salah satu dari kamu ada yang bangun tidur,maka bacalah(bacaan yg artinya)''Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaanNYA,dari perbutan jelek yang dilakukan hamba-NYA,dari godaan setan serta dari kadatangannya kepadaku.Maka setan itu tidak dapat membahayakan orang tersebut.''Abdullah Umar ,mengajarkan bacaan tsb kepada anak-anaknyayang baliq,sedang yang belum baliq ia menulis di secarik kertas lalu di gantungkan dilehernya(At-Thibb An- Nabawi.hal 167)
Tapi tak dipungkiri memang ada hadist yang melarang penggunaan/mengharamkan penggunaan ajimat, misalnya:''Dari Abdullah,ia berkata"saya mendengar Rosullulah SAW bersabda''Sesungguhnya hizib,azimat dan pelet,adalah perbuatan syirik.''(HR.Ahmad)
Mengomentari Hadist itu,Ibnu Hajar,salah seorang pakar ilmu Hadist,mengatakan:''Keharaman yang terdapat dalam Hadist itu,atau Hadist lainnya,adalah apabila yang digantung itu tidak mengandung Al-Quran atau semisalnya.Apabila yang digantung itu berupa dzikir kepada Allah SWT.Maka larangan itu tidak berlaku,Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah dari Allah SWT,atau dzikir kepada-NYA.''(Faidhul Qadir,jus 6 hal 180-181)pendapat ini dibenarkan pula oleh banyak ulama lain,setelahnya sudah tentu masih banyak penjelasan yang lain.
Dasar kebolehan membuat dan menggunakan Azimat,amalan serata hizib sangat kuat dan sahih.Karena itulah para ilama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat Azimat.
Al-Marruzi berkata,''seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad Bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah pabila seorang diri dirumahnya.kemudian Imam Ahmad Bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri:basmallah,surat Al-Fatihah dan Mu'awwidzatain(Al-Falaq dan An-Nas)
Namun,tidak semua doa-doa dan Azimat dapat dibenarkan. setidaknya ada 2 ketentuan yang harus diperhatikan:
1.Harus menggunakan Kalam Allah SWT,Sifat Allah,Asma AllahSWT(Asmaul Husna) ataupun sabda,doa Rosullullah SAW.
2.Tertanam keyakinan bahwa ruqyah/syareat batiniah itu tidak dapat membari pengaruh apapun,tapi sepenuhnya harus diyakini bahwa apa yang dihajatkan itu dapat terkabul /terwujud semata-mata hanya karena Takdir Allah SWT.sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu asbab/sebab saja.
Sekilas Tentang Rajah
Dari beberapa blog atau web dukun yang bergelar “Ki …” (semacam Ki Umar, dst) kami peroleh berbagai macam cerita tentang cara membuat rajah atau azimat. Perdukunan dan klenik saat ini memang telah mengikuti perkembangan zaman, sampai-sampai banyak blog atau web yang sudah kami telusuri. Mereka menyediakan beberapa alat klenik, seperti azimat, rajah, jimat pemikat (pelet) dan semacamnya. Pemasanan dilakukan via blog dan siap dikirimkan dengan biaya ongkos kirim. Info singkat tentang rajah di sini perlu kami utarakan guna menjelaskan hukum rajah lebih lanjut.
RAJAH (wifiq) adalah benda mati yang dibuat sesorang yang mempunyai ilmu hikmah tingkat tinggi, agar didalam RAJAH itu mempunyai kekuatan gaib. RAJAH yang ditulis oleh ahli ilmu hikmah biasanya berupa tulisan arab, angka2, gambar, huruf2 tertentu atau simbol2 yang diketahui hanya oleh yang membuatnya. Di dalam RAJAH terdapat kode sandi yang sangat banyak sekali kurang lebih sekitar 10.333 kode sandi. Didalam rajah yang dibuat itu biasanya, sudah mengandung kekuatan gaib dan sudah berkhodam. (indospiritual.com, perguruan sinar buana surabaya)
Dalam menulis rajah pun mesti ada aturan. Tidak bisa asal-asalan.
Di dalam menulis RAJAH itu ada aturan, tata cara, waktu dan sarana yang harus ditaati, apabila ada salah satu tata cara menulis RAJAH tidak ditaati maka fungsi RAJAH yang ditulis pun tidak sempurna dan reaksinyapun sangat lama sekali , walaupun tetap bisa digunakan ala kadarnya. Di dalam menulis RAJAH harus suci terlebih dahulu bagi yang muslim, bagi non muslim cukup wudhu sebisanya, dan menulis RAJAH itu juga ada ilmu khususnya. Untuk menulis RAJAH bisa menggunakan pensil, pena, sepidol atau yang menurut anda bisa digunakan menulis. (indospiritual.com, perguruan sinar buana surabaya)
Dalam menulis rajah harus dengan aturan tertentu, seperti dalam keadaan suci, harus khusyu’ ketika menulis, nafas harus cepat keluar lewat lubang hidung sebelah kanan atau bisa dengan tahan nafas dan memakai wewangian ketika menulis. Sampai-sampai dianjurkan ketika membuat rajah dengan menghadap kiblat (rohjati.blogspot.com).
Lihat saja ritual yang aneh yang mereka persyaratkan ketika membuat rajah. Dari mana mereka dapatkan bahwa hanya menulis harus dengan bersuci, lebih-lebih lagi tahan nafas dan nafas harus keluar cepat, ditambah lagi menulis saja kok harus pakai wewangian.
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).
Dari mana para dukunn tersebut mensyariatkan adanya ibadah tertentu dalam penulisan rajah?! Apakah itu wangsit dari jin atau setan atau khodam mereka? Subhanallah …. Ini baru bantahan dari satu sisi dalam hal penulisan rajah. Namun bukan di sini inti pembahasan kami.
Berikut ini satu contoh lagi ajaran bid’ah yang dibuat-buat oleh para dukun yang tidak berdasarkan dalil sama sekali.
Sebelum melakukan penulisan rajah diawali membaca doa ini 3 x:
“Bismillahir rohmanir rohim. Qul uhiya ilay’ya anahustama’a nafarun minal jinni wa bihaqqi Kaf Haa Yaa Aiin Shood wa bihaqqi Haa Miim AiinSiin Qoof”
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan meditasi sejenak (menjalin energi ghaib) setelah itu baru dilakukan penulisan rajah.Rajah yang telah selesai ditulis kemudian dillipat dan dibungkus dengan kain lapis 7, agar tidak mudah rusak dan kotor apabila dibawa-bawa. Saat akan melipat atau membungkus Rajah bacalah :
- ~ Surat Al fatihah (1x)
- ~ Innaa fatahnaa laka fat’ham mubiinaa (3x)
~ (Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata)
- ~ Nasrun minallahi wa fat’hun qoribun, wa bas’syiril mu’miniin (3x)
~ (Artinya: Pertolongan dari Allah dan kemengan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman)
- ~ Allohuma sholi ala sayidina muhammadin (3x)
~ (Artinya: Ya Allah, limpahkanlah rahmatmu kepada junjungan kami Muhammad)
- ~ Astagfirullah hal ‘adhim (3x)
(Artinya: Aku memohan ampun kepada Allah Yang Maha Agung)
- ~ Laa illaaha illaallah (3x)
~ (Artinya: Tidak ada Tuhan selain Allah)
- ~ Inna taqorruban ilallohil aliyyil adhim (3x)
~ (Artinya: Bahwasanya ini merupakan taqorrub kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung) (rohjati.blogspot.com)
Itulah wirid-wirid yang dibaca ketika membuat rajah. Mulai dari membaca beberapa ayat dari surat Al Jin, membaca huruf-huruf muqotho’ah, surat Al Fatihah, ayat dari surat Al Fath, bacaan shalawat, diiringi dengan meditasi. Bacaan-bacan ini jelas bacaan mulia dan dinilai sebagai suatu ibadah. Namun menempatkannya sebagai wirid-wirid ketika membuat rajah (azimat) dari manakah dalilnya padahal rajah-rajah ini akan digunakan untuk pelet, penglaris, dsb. Padahal dalam menentukan semacam itu harus dengan dalil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Ada pula wirid yang lucu yang dibaca ketika membuat rajah,
NIAT INGSUN NGAPEK BANYU TELOGO INNA A'TOINA KAL JAWAHIR FASOLLILIROBIKA WANHAR INNASAA NIAKA HUAL ANHAR IYYA KANAK BUDU WAIYYA KANAS TAIN.( DISAAT BACAAN NAS TAIN) TINTA DITEMPELKAN KE KERTAS DILANJUT NULIS RAJAH SAMPAI SELESAI. …
Dilihat dari segi bahasa saja sudah sangat lucu dan sungguh mengada-ada bacaan yang satu ini, cuma asal memotong-motong ayat Qur’an. Na’udzu billah …
Aturan lainnya dalam menulis rajah yaitu rajah (azimat) hanya boleh ditulis oleh pewaris yang telah memiliki ijazah. Jika tidak ditulis oleh mereka-mereka, maka azimatnya bisa jadi tidak ampuh karena belum mendapatkan izin. Penulis anggap, “Kenapa mesti dapat izin?” Perasaan kami, karena ini masalah duit saja. Karena untuk mendapatkan ijazah itu butuh duit, ada uang pendaftaran. Intinya ilmu-ilmu penglaris semacam ini ujung-ujungnya kembali pada fulus dan duit sehingga mereka tidak mau tinggalkan karena penghasilan mereka bisa musnah (Rasasejati.wordpress.com menyebutkan cara untuk menjadi pewaris ilmu rajah).
Ada beberapa pelajaran tentang rajah yang bisa kami simpulkan guna untuk bahasan selanjutnya:
Rajah dibuat dengan ilmu khusus (ilmu yang aneh-aneh dan mengada-ada), tidak bisa sembarang orang bisa membuatnya.
Pembuktian ampuhnya rajah bukanlah dengan cara ilmiah dengan eksperimen. Lihat saja pernyataan para dukun sendiri,
“RAJAH yang dibuat menggunakan ILMU RAJAH biasanya bisa ditest menggunakan beberapa cara, dari menggunakan terawangan, getaran, dialog dengan khodam, atau melihat cahaya didalam tulisan dengan doa2 tertentu dll. Selama kita mengetes RAJAH yang kita buat , biasanya kita akan mengalami suatu keanehan keanehan sesuai tata cara mengetes RAJAH , ada yang melihat cahaya didalam RAJAH, ada angin yang tiba2 menerpa kita, ada jin yang mau menampakan pada kita dll sesuai RAJAH yang kita buat.”
Artinya ini bukanlah sebab yang terbukti secara syar’i seperti madu dan bukan sebab yang terbukti lewat eksperimen ilmiah seperti obat.
Untuk menyingkap tentang arti dan makna suatu Rajah dibutuhkan ilmu dan pengetahuan khusus, yang melibatkan hati dan rasa (Spiritual). Biasanya ini hanya diketahui oleh para ahli rajah dan paranormal. Ini menunjukkan bahwa rajah tidak bisa dibaca oleh sembarang orang. Hanya para dukun saja yang bisa. Artinya walaupun yang ditulis adalah tulisan Arab, namun itu belum tentu ada makna dan bisa dibaca.
Tulisan dalam rajah biasa dengan tulisan Arab dan kadang dengan potongan ayat Al Qur’an.
Lalu bolehkan azimat atau jimat dari ayat Al Qur’an? Ini yang akan kita bahas selanjutnya.
Dalil Larangan Tamimah
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).
Hadits ini menunjukkan bahwa memakai azimat dan rajah termasuk di dalamnya dan dihukumi syirik. Dahulu memang tamimah dimaksudkan untuk gelang dan lainnya yang digunakan sebagai azimat dan sengaja dipakai dengan tujuan untuk mencegah ‘ain, yaitu penyakit mata hasad (iri). Karena pandangan orang yang iri, anak kecil bisa menangis terus menerus dan itulah yang disebut ‘ain. Orang jahiliyah dahulu bahkan di masyarakat kita masih ada yang mencegah penyakit ‘ain ini dengan gelang atau kalung di antara yang disebut dengan ‘benang pawitra’. Para ulama menjelaskan bahwa tamimah, lebih luas dari itu.
Tamimah adalah segala sesuatu yang digantung –di rumah misalnya-, dipakai –berupa kalung atau gelang misalnya-, diikat –berupa sabuk, rompi rajah misalnya-, baik berupa tulisan Arab, dari bacaan Al Qur’an, suatu benda pusaka ataukah dari selainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat -seperti sembuh dari penyakit atau melariskan barang dagangan, membuat orang lain semakin cinta-, atau untuk mencegah bahaya, -seperti tercegah dari suatu penyakit, sebagai penangkal atau rumah akan dilindungi dari berbagai tindak kejahatan-.
Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memakai azimat apa pun tujuannya tidak akan beruntung selamanya. Dan ini tanda bahwa memakai azimat termasuk dosa besar.
Hadits berikut menceritakan bahwa dahulu tamimah itu berupa kalung dan digunakan untuk melindungi unta dari ‘ain dan penyakit lainnya, artinya digunakan sebagai azimat. Sehingga ‘ain itu bukan hanya penyakit hasad pada manusia saja, juga terdapat pada hewan.
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الأَنْصَارِىَّ - رضى الله عنه - أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ - قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ - وَالنَّاسُ فِى مَبِيتِهِمْ ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
Dari ‘Abbad bin Tamim, bahwasanya Abu Basyir Al Anshori radhiyallahu ‘anhu mengabarkan padanya bahwa ia suatu saat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebagian safarnya. ‘Abdullah berkata bahwa ia menyangka orang-orang saat itu sedang tidur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengutus seseorang agar tidak membiarkan kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan dipotong (HR. Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 2115).
Ada pelajaran penting dalam hadits di atas. Inilah pengingkaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kesyirikan, sampai memotong jimat-jimat yang ada. Dan pengingkaran kesyirikan lebih mesti diprioritaskan daripada pengingkaran pada maksiat lainnya, walaupun itu juga dosa atau termasuk dosa besar. Karena orang yang mengingkari berbagai tradisi kesyirikan, berbagai bentuk sihir dan perdukunan atau klenik, akan membersihkan masyarakat dari berbagai macam khurofarat dan membersihkan negeri kaum muslimin dari bentuk peribadahan pada kubur. Keutamaan mengingkari kesyirikan ini lebih besar dari pengingkaran pada perzinaan, pencurian, korupsi, dan minuman keras. Apalagi yang diingkari adalah syirik akbar yang bisa membuat pelakunya murtad.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menambahkan bahwa pelet untuk mengikat cinta apa pun bentuknya, baik susuk atau bulu perindu juga termasuk perbuatan syirik.
Dari Ruwaifi’ bin Tsabit berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri seperti wanita, pen) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud no. 36, An Nasai no. 5067 dan Ahmad 4: 108. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Sahabat Sa’id bin Jubair radhiyallahu ‘anhu berkata,
من قطع تميمة عن إنسان كان كعدل رقبة
“Barangsiapa yang memotong tamimah dari seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak” (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 5: 36).
Tamimah dari Ayat Al Qur’an
Bagaimana jika tamimah atau jimat berasal dari Al Qur’an? Seperti seseorang menggantung mushaf Al Qur’an di rumahnya untuk melindungi rumah dari gangguan dan makhluk jahat, atau menggantungkan surat Al Ikhlas di dadanya. Semisal ini pula yaitu menggantungkan ayat kursi di dinding rumah agar rumah tidak kemasukan setan dan makhluk jahat.
Untuk masalah tamimah berasal dari Al Qur’an para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama memberikan keringanan, sebagian lagi tetap melarang. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Mas’ud. (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab)
Dalil ulama yang membolehkan tamimah dari Al Qur’an yaitu di antaranya firman Allah Ta’ala,
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
“Dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Al Isro’: 82).
Ulama yang melarang tamimah dari Al Qur’an beralasan:
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”. Hadits ini umum menunjukkan seluruh tamimah, baik dari Al Qur’an atau selainnya. Jadi seluruh tamimah itu syirik. Namun mengatakan bahwa tamimah dari Al Qur’an itu syirik tidaklah tepat karena yang digantung adalah kalamullah.
Kedua, tamimah yang berasal dari Al Qur’an bisa jadi dibawa ke tempat kotor seperti toilet sehingga jadinya malah melecehkan Al Qur’an.
Ketiga, tidak bisa dibedakan apakah itu tamimah ataukah itu Qur’an sehingga sulit diingkari.
Keempat, tidak bisa dibedakan manakah ayat Qur’an dan manakah rajah-rajah yang berbau syirik karena sama-sama tulisan Arab. Sehingga seseorang bisa memakainya padahal itu hanyalah tulisan rajah yang tidak bermakna.
Pendapat kedua yang menyatakan tamimah dari Al Qur’an itu terlarang, itulah yang lebih tepat dengan alasan untuk saddudz dzaro’i, yaitu menutup jalan dari hal-hal yang terlarang. Kaedah inilah yang diterapkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Adapun mafsadat (kerusakan) dari menggantung tamimah dari Al Qur’an adalah sebagai berikut:
Bisa membuat rancu, apakah yang digantung itu Al Qur’an ataukah memang azimat.
Orang yang jahil (bodoh) ketika ia menggantungkan tamimah dari Al Qur’an, maka hatinya bergantung padanya, menganggap bahwa tamimah tersebut punya keistimewaan, bisa membuat rizki lancar, rumah terlindungi, dst. Padahal Al Qur’an itu cuma digantung, tidak dipelajari dan ditadabburi.
Al Qur’an jadi dilecehkan dan dihinakan, karena tamimah semacam ini bisa dibawa tidur sehingga akhirnya ditindih atau bisa dibawa ke tempat kotor seperti toilet.
Dari sini seseorang tetap tidak boleh atau diharamkan menggunakan jimat, azimat atau rajah dari Al Qur’an. Wallahu a’lam.
Sebenarnya: Rajah Berbeda dengan Tamimah dari Ayat Al Qur’an
Namun sebenarnya rajah yang ada bukanlah dari Al Qur’an. Lihat saja rajah yang ada hanya berupa huruf, bahkan kadang tidak bermakna. Jika memang jelas bukan dari ayat Qur’an, hanya berupa huruf-huruf atau angka-angka Arab saja, jelas syiriknya.
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik”.
Rajah Cuma Sebagai Sebab?
Ini perkataan seorang dukun, di mana kita bisa memesan azimat atau berbagai macam rajah darinya:
"Bagi saya, Azimat / rajah hanya sekedar sarana, daya dan kekuatan tetap dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Mulai dari sini kita akan semakin menyadari, bukan hanya sekedar tahu, salah satu keagungan dari asma suci-NYA". (Ki Umar Jogja)
Inilah keyakinan pengguna rajah secara umum, mereka meyakini rajah hanyalah sebagai sarana atau sebab, sedangkan yang menyembuhkan dan memberikan kekuatan adalah Allah. Keyakinan semacam ini pun tetap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531). Lihatlah keyakinan pria dalam hadits ini sama persis dengan Ki Umar, yaitu gelang tadi hanyalah sebagai sebab, namun tetap yang menyembuhkan adalah Allah. Ini pun tetap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Bahkan beliau katakan pemakai azimat semacam ini tidak akan beruntung selamanya. Jadi kita paham bahwa dengan alasan semacam itu pun, tetap azimat dinilai syirik.
Sedangkan jika meyakini bahwa azimat atau rajah itu yang mendatangkan kesembuhan dan kekuatan, bukan Allah, ini lebih parah lagi karena orang yang meyakininya telah terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Sedangkan yang pertama seperti keyakinan umumnya orang termasuk syirik ashgor (syirik kecil). Namun tetap syirik kecil lebih parah dari dosa besar. Ingat baik-baik hal ini!
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)
Lalu bagaimana dengan obat? Rajah berbeda dengan obat yang telah diuji keampuhannya dari eksperimen ilmiah. Juga beda halnya dengan madu dan hababatus sauda, karena obat-obat ini telah ada bukti otentik dalam berbagai hadits. Sedangkan rajah, tidaklah demikian. Pembuktian rajah hanya melalui khodam atau penentian jin. Ini bukan ilmiah, namun ini mengada-ada. Jadi sekali lagi dalam pengambilan sebab, ingatlah 3 syarat:
Sebab yang diambil benar terbukti secara syar’i akan ampuhnya atau lewat eksperimen ilmiah.
Sebab yang telah terbukti tidak menjadi tempat bergantung, namun bergantungnya hati hanyalah pada Allah.
Keampuhan sebab hanyalah dengan takdir atau ketentuan Allah.
Ya Allah, lindungilah kami dan keturunan kami dari segala macam bentuk kesyirikan. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
- ~ Sumber : Kejawen Manunggal Sejati
- ~ Sumber : http://rumaysho.com/
- ~ At Tamhid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz ‘Alu Syaikh, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, 1423 H.
- ~ Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh 'Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta', cetakan ketujuh, 1431 H.
- ~ Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin 'Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.
Akhirnya aq tahu siip
BalasHapusSesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik
BalasHapusSEPAKAT kang,, belajar ilmu gaib maupun mengamalkannya itu g dilarang slama msh g ada penyimpangan tauhid,dan d gnakan untk kbajikan.
BalasHapusSaya juga membuat blog yg khusus mengulas brbagai ilmu kanuragan dan ilmu gaib lainnya,dan harapan sya jg smg brmanfaat bg para pembaca serta di amalkan untk amar ma'ruf nahi munkar.
Silahkan brkunjung dan follow jg mas
ulasan di atas menurutku mbulet, nggak jelas. Bgian awal membolehkan pakai azimat, bagian terakhir mengharamkan apapun meski ditulis dari ayat alquran...bagaimana ini?
BalasHapusLha iya, ga jelas wkwk
HapusLAKUM DIINUKUM WALIYADIIN..
BalasHapus